Apakah anak homeschooling bisa kuliah di universitas?
Hal ini menjadi pertanyaan yang paling banyak dicari oleh orangtua yang tertarik dengan pendidikan homeschooling.
Karena kita semua tahu, homeschooling adalah pendidikan berbasis keluarga yang mana rumah kita sendiri menjadi titik berangkatnya. Kita tidak menciptakan sistem pendidikan rumit seperti sekolah dengan kurikulumnya.
Oleh sebab itu, beberapa orangtua meragukan banyak hal terkait legalitas homeschooling. Apakah pemerintah Indonesia mengakui homeschooling? Apakah anak homeschooling bisa kuliah di universitas?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, lebih dulu kami akan menunjukkan pada Anda mengenai legalitas homeschooling yang sudah diatur oleh pemerintah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, lebih tepatnya pada Pasal 27;
(1) Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar yang mandiri.
(2) Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan informal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Di Indonesia, kita mengenal ada 3 jalur pendidikan diantaranya adalah jalur pendidikan formal, nonformal dan informal. Sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas itu termasuk ke dalam jalur pendidikan formal.
Lembaga bimbingan belajar, lembaga kerja dan pelatihan, kelompok bermain dll termasuk ke dalam jalur pendidikan nonformal. Sedangkan, homeschooling sendiri masuk ke dalam jalur pendidikan informal.
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 yang kami tuliskan di atas, sudah tercantum secara jelas bahwa pendidikan informal (homeschooling) diakui setara dengan pendidikan formal dan nonformal setelah anak Anda lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Kesetaraan yang dimaksud dalam Undang-undang tersebut antara lain, pengaruh, kedudukan dan fungsinya. Jadi, Anda tidak perlu khawatir. Jika anak menjalankan proses pendidikan homeschooling, Anda bisa mengikutsertakan anak dalam ujian kesetaraan yang sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Jika sudah dinyatakan lulus, selanjutnya anak akan mendapatkan ijazah atau legalitas yang bisa digunakan untuk melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi. Baik itu jenjang menengah pertama, menengah atas hingga universitas.
Pilihan universitasnya pun tidak ada batasan, boleh universitas swasta maupun negeri.
Ketentuan lebih lengkap dan detil mengenai homeschooling, bisa Anda baca melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang Sekolah Rumah No. 129 Tahun 2014.
Dalam Permendikbud tersebut, Anda bisa membaca mengenai pengertian, macam-macam hingga legalitas atau pengakuan pemerintah terhadap sekolah rumah.
TAHAPAN ANAK HOMESCHOOLING BISA KULIAH
Untuk bisa melanjutkan ke universitas atau perguruan tinggi, syarat yang dibutuhkan adalah memiliki ijazah. Bagi anak homeschooling, ijazah yang bisa digunakan merupakan ijazah paket C.
Tiap universitas memiliki jalur masuk yang beragam, diantaranya adalah SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri), jalur seleksi mandiri, PMDK (Penelusuran Minat dan Kemampuan) dll.
Untuk anak homeschooling sendiri, karena ijazahnya dalam bentuk kejar paket C maka sampai dengan saat ini, mereka bisa mendaftar ke universitas melalui 2 jalur yakni SBMPTN dan jalur seleksi mandiri.
Misalnya, untuk Universitas Indonesia membuka jalur seleksi mandiri yang diberi nama SIMAK UI. Universitas Negeri Semarang membuka jalur seleksi mandiri dengan nama SM Unnes. Ada juga Universitas Brawijaya yang membuka jalur seleksi mandiri dengan sebutan SMUB.
Ujian paket C atau setara dengan jenjang SMA bisa diikuti dengan syarat anak Anda memiliki ijazah paket B atau ijazah setara SMP. Begitu juga untuk memiliki ijazah paket B, anak Anda terlebih dulu harus memiliki ijazah kejar paket A atau ijazah setara SD.
Untuk bisa mendaftar di universitas, anak homeschooling tidak bisa langsung mengitkuti ujian kejar paket C. Melainkan, harus ada beberapa tahapan yang perlu dilewati. Paket A (SD) – Paket B (SMP) – Paket C (SMA).
Dalam mendaftarkan anak ke universitas, ijazah kejar paket C merupakan FORMALITAS. Selain itu, anak Anda tetap harus melewati serangkaian tes kecakapan yang diselenggarakan oleh universitas terkait dan bersaing dengan calon mahasiswa / mahasiswi lainnya.
Lalu, dimana anak homeschooling bisa mengikuti ujian kejar paket C? Anda bisa mengikutsertakan anak dalam ujian kesetaraan yang diselenggarakan oleh PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat).
PKBM merupakan lembaga nonformal yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar untuk masyarakat lokal dan ujian paket. Tiap kota di Indonesia sudah tersebar banyak sekali PKBM. Jadi, Anda tidak perlu bingung mencari dimana PKBM terdekat di sekitar tempat tinggal Anda.
Jika masih kesusahan, Anda bisa berkunjung ke Kantor Dinas Pendidikan setempat, kemudian bertanya pada mereka mengenai keberadaan PKBM yang biasa menyelenggarakan ujian kejar paket.
Sebenarnya, untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi yang perlu diperhatikan oleh orangtua seharusnya bukan sekedar ijazah. Melainkan, ada hal yang lebih penting yakni mengenai KEMAMPUAN ANAK ANDA.
Apakah anak Anda benar-benar memiliki kemampuan cukup untuk bersaing dengan anak-anak lainnya dalam mengikuti seleksi masuk universitas? Apakah anak Anda siap untuk menjalani keseharian serta mengerjakan tugas-tugasnya sebagai mahasiswa?
Apakah anak Anda sudah mampu menetapkan jurusan kuliah serta jalur karir yang tepat sesuai dengan minat dan potensinya?
Hal itu juga perlu Anda pertimbangkan untuk mengantisipasi anak mengalami ‘salah jurusan’ dan agar ia bisa menjalankan tanggung jawabnya sebagai mahasiswa secara maksimal.
Bukan sekedar berangkat kuliah, mengerjakan tugas dan menentang tas dengan label mahasiswanya. Diharapkan, anak Anda yang lolos seleski masuk universitas bisa menimba ilmu secara tuntas dan pada akhirnya bisa memberikan kontribusi positif bagi masyarakat di sekitarnya.
***Kesimpulannya, Anda tidak perlu khawatir apakah anak homeschooling bisa kuliah di universitas atau tidak. Jawabannya adalah PASTI BISA.
Hanya saja, ada beberapa TAHAPAN yang perlu dilewati anak Anda seperti yang sudah kami paparkan di atas. Dia tidak bisa langsung mengikuti ujian kejar paket C kemudian mendaftar ke perguruan tinggi.
Substansi homeschooling atau sekolah rumah adalah termasuk ke dalam pendidikan informal. Hanya saja untuk mendapatkan ijazah, anak homeschooling harus ‘menumpang’ ke jalur pendidikan nonformal.
Hal ini sudah diatur oleh pemerintah dengan adanya Permendikbud No. 129 Tahun 2014, agar anak homeschooling bisa mendapatkan kesetaraan seperti anak-anak lain yang belajar dari jalur pendidikan formal ataupun nonformal.
Serta untuk menegaskan mengenai hak anak-anak homeschooling jika ingin melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi, dalam hal ini adalah perguruan tinggi.