JENIS IJAZAH HOMESCHOOLING & LEGALITAS HOMESCHOOLING


Apakah pemerintah mengakui homeschooling?
Bagaimana ijazah homeschooling?
Bisakah anak homeschooling melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi?

Homeschooling diakui Negara
Kebijakan mengenai pendidikan di Indonesia diatur dalam UU no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Di dalam UU tersebut, disebutkan mengenai keberadaan 3 (tiga) jalur pendidikan yang diakui pemerintah, yaitu: jalur pendidikan formal (sekolah), nonformal (kursus, pendidikan kesetaraan), dan informal
(pendidikan oleh keluarga dan lingkungan).

Walaupun UU Sisdiknas tidak menyebutkan secara khusus istilah homeschooling/home education/sekolahrumah, substansi HS/HE adalah pendidikan informal.

Ketentuan mengenai pendidikan informal diatur dalam UU Sisdiknas no 20/2003 pasal 27:
“Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.”

“Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.”

Selain itu, saat ini ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 129/2014 tentang Sekolahrumah.

Anda dapat membaca lebih jelas tentang Permendikbud 129/2014 di sini.

Bagaimana Ijazah Homeschooling?
Anak-anak homeschooling (jalur pendidikan informal) dapat memperoleh ijazah dengan cara mengikuti ujian kesetaraan atau Ujian Formal yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Nasional. Ujian Kesetaraan terdiri atas tiga jenjang, yaitu Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA) sedangkan Ujian Formal seperti Ujian Nasional di Sekolah Swasta atau Negeri.

Dengan memiliki ijazah Paket atau Ijazah Formal, seorang anak dapat melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi manapun yang diinginkannya. Sudah banyak anak-anak HS/HE yang mengikuti ujian Paket atau Ujian Formal dan kemudian melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi, baik negeri maupun swasta.

Ujian Kesetaraan atau biasa disebut Ujian Paket diselenggarakan di oleh Homeschooling bekerjasama dengan Sekolah Negeri sedangkan Ujian Formal diselenggarakan di Sekolah Swasta yang berkerjasama dengan Homeschooling. Ujian Paket atau Ujian Formal biasanya digunakan oleh anak-anak putus sekolah dan juga anak-anak homeschooling.

Homeschooling itu artinya Sekolah Rumah. Jadi seperti sekolah, ada sekolah negeri dan sekolah swasta.

Open chat
Powered by Joinchat
Hello, Homeschooling Talenta is here..
What do you want to know about this school ?