Permendikbud No 129/2014 Tentang Homeschooling (SekolahRumah)

3ae5a4e9-b393-4cef-9a25-a2baea3724f6


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 129/2014 tentang SekolahRumah di akhir masa jabatannya. Salinan peraturan itu beredar di Internet tanpa tanggal, tapi menurut beberapa teman dikonfirmasi bahwa itu adalah keputusan resmi.
Download Permendikbud no 129/2014
***
Apa makna peraturan tentang SekolahRumah itu bagi para praktisi sekolahrumah (homeschooling)?
1. Penegasan eksistensi sekolahrumah
Dari sisi legal, keberadaan sebuah peraturan menteri yang secara khusus membahas tentang sekolahrumah menegaskan tentang eksistensinya yang tak bisa dinafikan begitu saja. Berarti, nomenklatur atau istilah sekolahrumah sudah dikenal secara legal dan status sekolahrumah semakin jelas legalitasnya.
2. Dialektika negara dan masyarakat
Keberadaan peraturan menteri tentang sekolahrumah merupakan wujud keterlibatan negara dalam penyelenggaraan sekolahrumah. Hal ini bisa bermakna positif jika pemerintah bisa memfasilitasi proses homeschooling dan meningkatkan kualitas pendidikan secara umum. Tapi hal ini juga bisa bermakna negatif jika pemerintah memiliki aspirasi yang berbeda dengan para praktisi sekolahrumah.
Ini akan menjadi tarik-menarik yang dinamis yang perlu dilihat sebagai proses sosial yang tak pernah final. Sebuah kebijakan perlu dilihat dalam konteks sosiologis untuk melayani kebutuhan pada sebuah masa tertentu. Jika kebijakan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan realitas masyarakat, maka kebijakan itu tak ada salahnya untuk
diubah.
Spirit dari dinamika ini adalah mencari titik temu antara kebutuhan individual masyarakat untuk mendapatkan pendidikan terbaik dengan kebutuhan negara untuk menjaga nilai-nilai kolektif masyarakat.
3. Proses yang tak terelakkan
Keterlibatan pemerintah di dalam proses homeschooling adalah hal yang tak terelakkan seiring dengan perkembangan para praktisi homeschooling dan kebutuhan proses penyetaraan dengan sekolah bagi sebagian keluarga. Di berbagai negara di dunia, aturan mengenai homeschooling sangat beragam, mulai yang sangat longgar hingga ketat, bahkan ada negara yang melarang homeschooling seperti di Jerman.
Apapun keputusan pemerintah, ini adalah bagian dari dinamika. Sambil pendidikan anak jalan terus, praktisi homeschooling yang memiliki concern bisa ikut memperjuangkan melalui cara-cara yang bisa dilakukannya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 129/2014 tentang SekolahRumah di akhir masa jabatannya. Salinan peraturan itu beredar di Internet tanpa tanggal, tapi menurut beberapa teman dikonfirmasi bahwa itu adalah keputusan resmi.
Download Permendikbud no 129/2014
***
Apa makna peraturan tentang SekolahRumah itu bagi para praktisi sekolahrumah (homeschooling)?
1. Penegasan eksistensi sekolahrumah
Dari sisi legal, keberadaan sebuah peraturan menteri yang secara khusus membahas tentang sekolahrumah menegaskan tentang eksistensinya yang tak bisa dinafikan begitu saja. Berarti, nomenklatur atau istilah sekolahrumah sudah dikenal secara legal dan status sekolahrumah semakin jelas legalitasnya.
2. Dialektika negara dan masyarakat
Keberadaan peraturan menteri tentang sekolahrumah merupakan wujud keterlibatan negara dalam penyelenggaraan sekolahrumah. Hal ini bisa bermakna positif jika pemerintah bisa memfasilitasi proses homeschooling dan meningkatkan kualitas pendidikan secara umum. Tapi hal ini juga bisa bermakna negatif jika pemerintah memiliki aspirasi yang berbeda dengan para praktisi sekolahrumah.
Ini akan menjadi tarik-menarik yang dinamis yang perlu dilihat sebagai proses sosial yang tak pernah final. Sebuah kebijakan perlu dilihat dalam konteks sosiologis untuk melayani kebutuhan pada sebuah masa tertentu. Jika kebijakan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan realitas masyarakat, maka kebijakan itu tak ada salahnya untuk
diubah.
Spirit dari dinamika ini adalah mencari titik temu antara kebutuhan individual masyarakat untuk mendapatkan pendidikan terbaik dengan kebutuhan negara untuk menjaga nilai-nilai kolektif masyarakat.
3. Proses yang tak terelakkan
Keterlibatan pemerintah di dalam proses homeschooling adalah hal yang tak terelakkan seiring dengan perkembangan para praktisi homeschooling dan kebutuhan proses penyetaraan dengan sekolah bagi sebagian keluarga. Di berbagai negara di dunia, aturan mengenai homeschooling sangat beragam, mulai yang sangat longgar hingga ketat, bahkan ada negara yang melarang homeschooling seperti di Jerman.
Apapun keputusan pemerintah, ini adalah bagian dari dinamika. Sambil pendidikan anak jalan terus, praktisi homeschooling yang memiliki concern bisa ikut memperjuangkan melalui cara-cara yang bisa dilakukannya.
Problemnya, banyak lembaga sekolah & bimbel yang kemudian melabeli dirinya dengan sebutan homeschooling. Mereka menyebut dirinya homeschooling komunitas XYZ. Padahal, hakikatnya mereka adalah lembaga sekolah. Pada lembaga-lembaga ini, tanggung jawab utama penyelenggaraan kegiatan belajar diselenggarakan oleh lembaga (bukan orangtua), tak berbeda dengan sekolah.
Istilah yang lebih tepat untuk lembaga-lembaga semacam ini menurutku adalah sekolah-fleksi (flexi-school) yang berasal dari kata flexibel (masuk hanya beberapa hari seminggu, proses belajar lebih fleksibel dibandingkan sekolah) atau sekolah komunitas.
Diferensiasi ini penting karena akan berimplikasi pada aspek legal dan pengelolaannya.
Secara legal, homeschooling atau sekolahrumah adalah jalur pendidikan informal, sementara sekolah komunitas atau sekolah-fleksi adalah jalur pendidikan nonformal.
2. Spirit pendidikan informal & nonformal
Pendidikan nonformal adalah pendidikan inisiatif dari masyarakat yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal (sekolah). Jalur pendidikan ini diatur oleh negara, tapi dengan intensitas yang lebih longgar dibandingkan pendidikan formal (sekolah) yang “highly-regulated”.
Sementara itu, pendidikan informal adalah inisiatif masyarakat yang biasanya lebih tidak terstruktur. Walaupun begitu, pemerintah tetap membuka peluang untuk penyetaraan hasil pendidikan informal.
Menurutku, pendidikan informal harus memiliki ruang yang luas. Prinsip dasarnya, kalau tidak ada bahaya, tidak usah diatur. Pemerintah cukup memastikan bahwa pendidikan informal selaras dengan aturan hukum lain (mis: UU tentang anak, KUHP, dsb).
Dalam konteks materi pembelajaran di jalur informal, pemerintah cukup mengatur pada sisi konten, standar kompetensi lulusan. Adapun proses dan sarana belajarnya diserahkan sepenuhnya pada masyarakat. Yang penting dijaga adalah agar materi-materi yang berhubungan dengan tata kehidupan bermasyarakat dijalankan seperti Akhlak (sisi sosial dari agama), Bahasa Indonesia dan Kewarganegaraan.
3. Fleksibilitas & kebutuhan data
Inisiatif masyarakat (jalur informal) membutuhkan fleksibilitas yang tinggi untuk beradaptasi dengan kondisi di lapangan, baik yang berkaitan dengan anak, perubahan lingkungan sosial-ekonomi, teknologi, dan sebagainya. Fleksibilitas adalah kunci kekuatan sektor informal.
Oleh karena itu, spirit pengelolaan HS adalah less-regulated, minim intervensi pengaturan. Penyelenggaraan HS seharusnya tak membutuhkan persetujuan dari pemerintah sebagaimana setiap warga negara bisa bebas memilih pekerjaan. Jika dibutuhkan data, maka yang diperlukan adalah pelaporan (bukan persetujuan). Aku tidak sepakat dengan spirit peraturan ini yang bersifat mengontrol praktisi pendidikan sekolahrumah.
Negara berkepentingan terhadap homeschooling dalam konteks pendataan. Intinya negara butuh statistik seperti APK (Angka Partisipasi Kasar) yang mengukur jumlah anak-anak yang menempuh jenjang pendidikan tertentu.

4. Penyederhanaan Proses Ujian Kesetaraan
Karena jalur informal relatif bebas dan tidak diatur oleh negara, mekanisme ujian penyetaraannya pun semestinya bisa disederhanakan prosedurnya. Beberapa tahun terakhir ini, persyaratan mengikuti ujian kesetaraan semakin rumit karena jalur pendidikan informal diperlakukan seperti jalur formal (sekolah). Ada syarat terdaftar di lembaga nonformal, rapor lengkap, batas usia, belum lagi biaya yang tak murah.
Aku membayangkan, proses ujian bisa disederhanakan seperti Ujian TOEFL/SAT/Cambridge IGCSE. Pemerintah membuat Standar Materi dan Testing Center. Syarat ujian hanya data administrasi dan biaya. Ujian diselenggarakan beberapa kali setahun. Sistem ujian berbasis komputer (computer-based testing) sehingga seluruh proses transparan.
Jadi, anak yang sudah menyelesaikan proses belajar dan siap ikut ujian tinggal mendaftar dan ikut ujian. Mereka bisa mengulang lagi kapan pun

One thought on “Permendikbud No 129/2014 Tentang Homeschooling (SekolahRumah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Powered by Joinchat
Homeschooling Talenta, ada yang bisa kami bantu?