Nadiem Buat Aturan soal Sistem Zonasi, Pengamat: Jangan Asal Penjara Siswa

7c7f2fc2-20b4-4ef9-9488-141f80f9df5f_169

Jakarta – Pengamat pendidikan, Doni Koesoema mengaku tidak sependapat dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Menurut Doni, bagi yang memalsukan syarat tidak bisa langsung dipenjara.

“Setiap pelanggaran hukum ada konsekuensinya, kalau mereka dari keluarga miskin benar dari keluarga miskin tidak mendapatkan kartu untuk program keluarga miskin kemudian dengan cara memalsukan harus dilihat konteks jangan-jangan data untuk anak dari keluarga harapan salah sasaran,” kata Doni kepada wartawan, Selasa (31/12/2019).

“Jadi nggak bisa asal penjara, kalau mereka benar dari keluarga miskin negara harus membela dan memberikan akses pendidikan yang layak,” imbuh Doni.
Dia menegaskan seharusnya orang kaya yang berpura-pura miskin yang dianggap kriminal. Tapi jika orang miskin memanipulasi data karena tidak memperoleh hak pendidikan, harus dipertimbangkan dahulu.

“Yang harus dipermasalahkan anak orang kaya yang pura-pura miskin di Semarang, dengan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), itu yang dipermasalahkan, itu kriminal. Tetapi ada orang miskin memanipulasi data karena tidak memperoleh haknya itu harus dilihat kasus per kasus,” jelas dia.
Lebih jauh, ia menyatakan keluarga yang tidak mampu mendapatkan kartu jaminan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) yang bisa masuk jalur afirmasi.

Jalur afirmasi yang dimaksud diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Powered by Joinchat
Hello, Homeschooling Talenta is here..
What do you want to know about this school ?