Sebagian orang harus menempuh perjalanan di masa pendemi Covid-19 karena memang tugas atau dalam kondisi darurat.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Di dalam surat edaran tersebut termuat siapa-siapa saja yang dikecualikan sehingga boleh bepergian selama wabah corona. Mereka yang melakukan perjalanan di masa pandemi Covid harus mengikuti protokol kesehatan sekaligus menjaga daya tahan tubuh agar tak terinfeksi virus corona. Jangan sampai sakit apalagi sampai menularkan virus corona kepada orang lain.
Jika menggunakan transportasi umum, selalu pakai masker dan sebisa mungkin sedikit menyentuh permukaan di dalam transportasi umum.
Agar lebih aman, pilih tempat duduk dekat jendela dan tetap duduk tenang sepanjang penerbangan. Dengan begitu, Anda akan terhindar dari persinggungan dengan orang lain dan permukaan benda yang kerap tersentuh.